Jumlah Invensi
- Paten Biasa
- Bisa satu atau beberapa invensi yang terkait
- Paten Sederhana
- Hanya untuk satu invensi saja
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi. Hak ini memberikan kewenangan kepada pemegang paten untuk melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan izin kepada pihak lain dalam jangka waktu tertentu.
Di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, hak paten secara resmi dibagi menjadi dua jenis utama.
Berikut adalah kedua jenis paten tersebut:
Berlaku selama 20 tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan (Filing Date) permohonan paten.
Berlaku selama 10 tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan (Filing Date) permohonan paten.
Berikut adalah tabel perbandingan Hak Paten:
Berikut adalah template dokumen yang dapat digunakan dalam proses pengajuan Hak Paten.
Panduan alur pengajuan Hak Paten di Institut Pariwisata dan Bisnis Internasional Bali, mulai dari persiapan dokumen, proses verifikasi, hingga penerbitan sertifikat oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).