Hak Kekayaan Intelektual

Pengenalan
Hak Paten

Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi. Hak ini memberikan kewenangan kepada pemegang paten untuk melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan izin kepada pihak lain dalam jangka waktu tertentu.

Jenis Paten

Di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, hak paten secara resmi dibagi menjadi dua jenis utama.

Berikut adalah kedua jenis paten tersebut:

1

Paten Biasa

Berlaku selama 20 tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan (Filing Date) permohonan paten.

2

Paten Sederhana

Berlaku selama 10 tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan (Filing Date) permohonan paten.

Tabel Perbandingan Singkat

Berikut adalah tabel perbandingan Hak Paten:

Jumlah Invensi

Paten Biasa
Bisa satu atau beberapa invensi yang terkait
Paten Sederhana
Hanya untuk satu invensi saja

Langkah Inventif

Paten Biasa
Harus ada (sulit diduga oleh ahli)
Paten Sederhana
Tidak harus mendalam, cukup memiliki kegunaan praktis

Waktu Publikasi

Paten Biasa
18 bulan setelah Tanggal Penerimaan
Paten Sederhana
3 bulan setelah Tanggal Penerimaan

Masa Perlindungan

Paten Biasa
20 Tahun
Paten Sederhana
10 Tahun

Template Permohonan Paten

Berikut adalah template dokumen yang dapat digunakan dalam proses pengajuan Hak Paten.

Surat Pernyataan Pengalihan Hak Atas Invensi

Download

Prosedur Pengajuan

Panduan alur pengajuan Hak Paten di Institut Pariwisata dan Bisnis Internasional Bali, mulai dari persiapan dokumen, proses verifikasi, hingga penerbitan sertifikat oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Alur Pengajuan Hak Paten